Bea Cukai Makassar Sita 181.600 Batang Rokok Ilegal, Pulihkan Kerugian Negara Rp406 Juta
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Sepanjang Januari 2026, petugas berhasil menindak 181.600 batang rokok ilegal di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin serta tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang dilakukan oleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar.
Operasi dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari Makassar hingga Kabupaten Bone.
Dari seluruh kegiatan penindakan tersebut, estimasi nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp269.676.000 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp175.718.884.
Penindakan pertama dilakukan pada 5 Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Saat melakukan patroli pengawasan, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 31.200 batang rokok jenis SKM merek SMITH LONG yang tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya pada 24 Januari 2026, Bea Cukai Makassar menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar.
Tim Bea Cukai Makassar kemudian melakukan pengawasan dan mengikuti kendaraan pengangkut hingga tiba di kawasan Pergudangan Bontoa Indah, Makassar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 45.000 batang rokok merek SMITH tanpa dilekati pita cukai.
Masih pada hari yang sama, petugas kembali menemukan 4.400 batang rokok merek SMITH BOLD tanpa pita cukai di kawasan Jalan Ir. Sutami, Makassar.
Selain itu, dalam kegiatan pengawasan di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, petugas juga mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Suryaku, Smith, dan ESS Bold dengan jumlah mencapai 36.000 batang.
Penindakan tidak hanya dilakukan di Makassar. Dalam operasi pasar di Kabupaten Bone pada 29 Januari 2026, petugas memeriksa sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang dan menemukan 65.000 batang rokok merek SANS yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan