Seluruh barang bukti beserta pihak terkait kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian serta proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penelitian lanjutan, para pihak yang terlibat mengajukan penyelesaian perkara secara administratif tanpa melalui proses penyidikan.

Permohonan tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR), yakni pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk memenuhi kewajiban administratif dengan membayar sanksi berupa denda.

Mekanisme ini diterapkan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana di bidang cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui mekanisme Ultimum Remedium tersebut, total sanksi administratif yang dibayarkan mencapai Rp406.422.000, yakni sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa penindakan serta penyelesaian melalui skema Ultimum Remedium tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memulihkan kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai.

“Penindakan dan penyelesaian melalui ultimum remedium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta memperkuat dukungan masyarakat guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Langkah tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (*)