Kantor Desa Maroneng Diduga Dibakar, Polres Pinrang Bilang Begini
PINRANG, RAKYAT NEWS- Perkara sengketa tanah disertai eksekusi yang terjadi di desa Maroneng, kecamatan Duampanua kabupaten Pinrang, nampaknya terus berlanjut dalam temajuk lain, setelah sebelumnya ada insiden pengerusakan kantor desa pada 1 Agustus 2024, ternyata berlanjut malam di sekitar tanggal 3 Agustus 2024 malah terjadi kebakaran.
Kebakaran yang terjadi menimbulkan beragam spekulasi, termasuk diduga bukan faktor kelalaian manusia, hal tersebut lantaran sebelumnya diawali insiden pengerusakan kantor desa oleh pelaku yang dikategorikan “orang tak dikenal”
Kapolres Pinrang yang dihubungi terkait insiden tersebut mengatakan bahwa pihaknya menunggu laporan resmi terkait insiden pengerusakan dan dugaan pembakaran kantor desa Maroneng di malam kelabu tersebut
” Kami menunggu laporan resmi,” ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono kepada Rakyat News (Sabtu 3 Agustus 2024)
Setali tiga uang, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza Pahlawan mengatakan bahwa akan melakukan telaah apakah telah ada laporan atau tidak.
“Nanti kami cek, apa sudah dibuat laporan atau belum,” ungkap AKP Andi Reza
Diberitakan, pada 29 Juli 2024 lalu, eksekusi tanah seluas 4 hektar di mana ada 20an rumah warga di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), memanas dan berakhir ricuh.
Warga memblokade jalan dan jembatan menghalangi petugas.
“Hari ini kita menggelar eksusi lahan di mana perkara tanah seluas 4 hektar penggugat Hj Hajrah kepada tergugat H Rumpa atas bidang tanah seluas kurang lebih 4 hektare,” kata Panitra Pengadilan Negeri Pinrang, Patahuddin, Senin (29/7/2024) lalu
Warga membakar ban bekas di setiap jalan yang diblokirnya. Berawal aksi saling dorong warga dan petugas hingga terjadi aksi pelemparan warga kepada petugas.
“Eksekusi tersebut surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa sebagai pihak tergugat,” kata Patahuddin. (Uki Ruknuddin)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan