RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa judi online akan terus ada selama sistem pembayaran yang digunakan untuk aktivitas tersebut masih beroperasi.

Berdasarkan data yang disampaikannya, transaksi judi online mencapai sekitar Rp 6 miliar per tahun. Budi mengungkapkan bahwa pihak lain juga turut mendapat keuntungan dari jumlah transaksi tersebut.

“Saya nggak bilang bank-bank, makanya saya bilang bahwa ayo dong. Ini lama-lama publik juga cerdas, mereka menikmati juga, gitu loh. Ayo dong, kalian menikmati, saya mau ngomong keras ya,” kata dia dalam video yang diunggah di Instagram resminya, dikutip Senin (5/8/2024).

“Kalian menikmati, tapi kita yang sengsara rakyat. Kalau ada apa-apa dengan negara ini karena rakyatnya miskin dirampok habis-habisan oleh judi online, kalian juga yang merasakan. Kestabilan ekonomi, apa segala macam,” imbuhnya.

Menurut Budi, jika tidak segera diatasi, judi online dapat merusak ekonomi masyarakat serta memberikan dampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan sosial.

“Terus kalian mau hidup di Indonesia dengan kondisi sosial begini akibat ulah judi online?,” ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa kunci utama dalam memberantas judi online terletak pada sistem pembayaran yang digunakan.

Meskipun Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya, namun peran penting sistem pembayaran dalam aktivitas judi online tetap menjadi fokus utama.

Menurut Budi, pembatasan penyelenggaraan sistem pembayaran ini merupakan langkah krusial dalam mengatasi permasalahan judi online.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia yang memiliki wewenang untuk mengatur penyelenggaraan sistem pembayaran melalui PJP (Penyelenggara Jasa Pembayaran).

“PJP namanya Penyelenggara Jasa Pembayaran, itu kan Bank Indonesia. Termasuk juga PIP-nya, Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran,” jelas Budi.