OJK Blokir 6.000 Rekening Bank Terkait Judi Online, Ada Inisial ‘T’?
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 6.000 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hal tersebut dalam laporan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2024 OJK pada Senin (5/8/2024).
Dian menjelaskan bahwa OJK telah mengambil langkah-langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah situasi keuangan yang berkembang pesat. Salah satu tindakan yang diambil adalah dalam upaya pemberantasan judi online.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan atas permintaan OJK perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening,” kata Dian dalam RDK Juli 2024, Senin (5/8/2024).
Pemblokiran itu dilakukan setelah menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file atau CIF yang sama,” lanjut Dian.
Selain itu, OJK juga telah memerintahkan bank untuk melakukan verifikasi identitas dan peningkatan due diligence terhadap rekening yang terlibat dalam judi online. Proses tersebut mencakup penilaian harga dan profil dari pemilik rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online.
OJK juga telah menyertakan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Sigap). Dengan langkah ini, data tersebut dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan untuk membatasi gerak para pelaku judi online dan untuk mengatasi informasi asimetris di sektor jasa keuangan.
Selain upaya preventif, OJK juga fokus pada edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online. Industri jasa keuangan juga diminta untuk secara aktif mengidentifikasi dan memverifikasi rekening-rekening yang melakukan transaksi mencurigakan, termasuk aktivitas judi online.
Melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan instansi pemerintah dan industri keuangan untuk melawan praktik-praktik yang merugikan masyarakat serta merusak reputasi dan integritas sistem keuangan. Berdasarkan UU P2SK, OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank-bank untuk memblokir rekening tertentu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan