RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Kesehatan membuka peluang bagi faskes swasta yang memiliki kompetensi untuk memberikan layanan aborsi, meskipun lebih mengutamakan faskes milik pemerintah. Hal ini disampaikan  Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya sebagai respons atas pertanyaan terkait penunjukan rumah sakit untuk pelayanan aborsi, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tapi yang jelas rumah sakit pemerintah pasti, rumah sakit kepolisian juga pasti. Nanti beberapa swasta yang terbaik. Yang intinya pelayanan ini harus bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Enggak bisa semuanya harus berpusat di Jakarta,” ujar Azhar di Jakarta, Selasa (6/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Ditegaskan bahwa yang utama adalah memastikan ketersediaan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang berkompeten, seperti obgyn forensik, yang mengerti aspek hukum terkait kasus-kasus aborsi. Selain itu, terdapat pertimbangan lain seperti usia kehamilan sebelum melakukan aborsi.

Aborsi dianggap sebagai beban bagi para profesional pelayanan dan perempuan yang hamil, sehingga mereka diberikan bantuan psikologis untuk membantu dalam keputusan menjalani aborsi atau tidak.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan PP nomor 28/2024 pada 26 Juli, yang mengatur di antaranya tentang aborsi yang diizinkan dalam kasus kedaruratan medis dan korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang mengakibatkan kehamilan, seperti yang diatur dalam Pasal 116.

Tentang penunjukan fasilitas kesehatan, Pasal 119 ayat 1 mengatur bahwa pelayanan aborsi hanya boleh dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar Sumber Daya Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pada Pasal 123, disebutkan bahwa dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan atau tenaga lainnya.