RAKYAT NEWS, JAKARTA – Amnesty International melaporkan bahwa tahanan Palestina di kamp militer Sde Teiman, Israel, telah mengalami penyiksaan dan perlakuan yang mengerikan, termasuk kekerasan seksual.

Wakil Direktur Regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International Sara Hashash menyatakan bahwa dalam dokumentasi terbaru mereka, ditemukan bukti penyiksaan mengerikan terhadap tahanan Palestina. Perlakuan tersebut dianggap sebagai kejahatan perang yang dilakukan oleh tentara Israel.

“Dalam penelitian terbarunya, Amnesty International mendokumentasikan penyiksaan yang mengerikan dan perlakuan buruk lainnya terhadap tahanan Palestina di kamp militer Sde Teiman dan fasilitas penahanan lainnya,” katanya, dikutip Anadolu, Selasa (6/8/2024).

Amnesty International mendokumentasikan bahwa sebanyak 27 mantan tahanan, termasuk 20 pria, enam wanita, dan satu anak-anak, memberikan kesaksian mengenai kekerasan dan kejahatan seksual yang terjadi selama mereka berada dalam penjara. Mereka ditahan selama periode antara dua minggu hingga 140 hari di fasilitas penahanan yang diawasi oleh militer atau Layanan Penjara Israel.

“Mereka semua mengatakan bahwa selama penahanan tanpa akses komunikasi, pasukan militer, intelijen, dan polisi Israel menyiksa dan melakukan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat lainnya,” jelasnya.

Laporan itu mengatakan bahwa mereka yang ditahan di kamp militer Sde Teiman yang terkenal kejam mengatakan bahwa mereka ditutup matanya dan diborgol selama mereka ditahan di sana. Mereka juga dipaksa untuk tetap berada dalam posisi yang menegangkan selama berjam-jam dan dilarang berbicara satu sama lain atau mengangkat kepala.

“Laporan ini konsisten dengan temuan organisasi hak asasi manusia lainnya dan badan-badan PBB serta berbagai laporan berdasarkan laporan dari para whistleblower dan tahanan yang dibebaskan,” katanya.

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa para tahanan di kamp militer Sde Teiman mengalami perlakuan kejam seperti penutupan mata dan pemaksaan posisi yang ekstrem. Hal ini sejalan dengan temuan organisasi hak asasi manusia lainnya dan laporan PBB yang juga menyoroti pelanggaran yang terjadi.

Amnesty International mendesak Kantor Kejaksaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengambil langkah tindakan yang tidak memihak dan independen terkait kasus penyiksaan yang terjadi.

Mereka juga menuntut agar pelaku kejahatan diadili dan langkah-langkah pencegahan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Amnesty International meminta kantor Kejaksaan ICC untuk segera menyelidiki semua tuduhan penyiksaan, termasuk kekerasan seksual, terhadap tahanan Palestina. Peradilan Israel memiliki catatan buruk karena gagal menyelidiki tuduhan penyiksaan oleh warga Palestina secara kredibel,” tegasnya.

Selain itu, Amnesty International meminta otoritas Israel memberikan akses penuh kepada pemantau independen untuk mengevaluasi kondisi di tempat penahanan.

Keputusan pengadilan militer Israel untuk memperpanjang masa penahanan lima tentara yang terlibat dalam kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap tahanan Palestina dari Gaza telah mencuatkan kecaman dalam skala internasional.

Berdasarkan berbagai laporan hak asasi manusia, tahanan Palestina dari Gaza diketahui telah menjadi korban penyiksaan di penjara tersebut, bahkan menyebabkan kematian beberapa di antara mereka.

Hal ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari semua pihak untuk memastikan hak asasi manusia dan perlindungan terhadap tahanan.