Meski Dikritik PBB, Singapura Tetap ‘Kekeh’ Hukum Gantung Orang Ini
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah Singapura telah menjalankan proses eksekusi mati dengan hukuman gantung terhadap dua orang terpidana pekan ini. Meskipun mendapat tekanan dari negara lain, Singapura tetap melanjutkan proses tersebut.
Dilansir dari laporan AFP, Singapura melakukan eksekusi terhadap seorang pria berusia 45 tahun pada Jumat lalu karena kasus penyelundupan 36,93 gram heroin.
Sementara itu, pada Rabu ini, Negara berjulukan Negeri Singa itu juga menjalankan eksekusi terhadap seorang pria berusia 59 tahun atas kasus perdagangan narkoba.
“Hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang warga negara Singapura berusia 59 tahun telah dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2024. Pria itu dihukum karena perdagangan tidak kurang dari 35,85 gram (1,3 ons) heroin murni,” kata Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam sebuah pernyataan Rabu (7/8/2024).
“Pria itu diberikan proses hukum yang lengkap berdasarkan hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut. Ia mengajukan banding atas putusan dan hukumannya, dan Pengadilan Banding menolak bandingnya pada 11 Mei 2022. Petisinya kepada presiden untuk grasi tidak berhasil,” tambah CNB.
Singapura dikenal sebagai negara yang menerapkan hukuman mati dengan ketat, terutama dalam kasus narkotika. Perdagangan narkoba di atas 15 gram di Singapura dapat dikenakan hukuman mati sesuai dengan peraturan yang ada.
Pada bulan Februari, seorang pria Bangladesh berusia 35 tahun, Ahmed Salim dieksekusi gantung atas kasus pembunuhan mantan tunangannya di Singapura.
Dengan eksekusi yang dilakukan pada Rabu, total orang yang dieksekusi di Singapura telah mencapai 19 sejak bulan Maret 2022 menurut laporan AFP.
Sementara PBB dan kelompok hak asasi manusia telah menyatakan bahwa hukuman mati tidak efektif dalam mencegah kejahatan, Singapura tetap bersikukuh bahwa hukuman tersebut membantu menjaga keamanan negara sebagai salah satu negara paling aman di Asia.
Tinggalkan Balasan