Keputusan tersebut akan mulai berlaku dalam lima hari setelah pengumuman, dan menyatakan bahwa ekspor batu bara akan dihentikan sampai Mahkamah Internasional mengeluarkan perintah tindakan sementara terkait situasi di Gaza.

Sebelumnya, ICJ telah meminta Israel untuk menahan operasi militer di Rafah, Gaza selatan.

“Keputusan tersebut akan berlaku sampai perintah tindakan sementara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional dalam Proses penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza sepenuhnya dipatuhi oleh Israel,” bunyi pernyataan tersebut.

Perintah tersebut akan terus berlaku hingga semua perintah tindakan sementara yang dikeluarkan oleh ICJ terkait kasus kejahatan genosida di Jalur Gaza sepenuhnya diindahkan oleh Israel.

“Situasi kemanusiaan yang memburuk merupakan risiko bagi perdamaian dan keamanan internasional dan, akibatnya, merupakan masalah yang mempengaruhi keamanan nasional”, Kolombia menjelaskan.