RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima, berharap agar DPR benar-benar membatalkan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aria menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) terhadap sejumlah pasal dalam UU Pilkada bersifat final dan mengikat.

Menurut Aria, KPU dapat langsung melaksanakan putusan MK tanpa perlu adanya revisi UU Pilkada. Contohnya adalah penerapan pasal mengenai syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar Pilpres 2024.

“Sebetulnya sudah diputuskan MK, tanpa ada keputusan perubahan pun KPU sudah bisa melaksanakan. Seperti pada usia perubahan usia capres dan cawapres,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, (22/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Secara otomatis langsung bisa dilaksanakan oleh KPU dengan mengubah PKPU,” ucapnya.

Aria berpendapat bahwa pembatalan pengesahan RUU Pilkada bisa menjadi upaya DPR untuk memperbaiki citra yang selama ini merosot di mata publik. Dia menegaskan bahwa DPR harus menjaga martabat dengan mendengarkan suara rakyat.

“Bisa ada corrective action di Bamus untuk bisa menjaga muruah di DPR, ini sesuai yang menindaklanjuti atau menguatkan keputusan MK, bukan justru membegal MK,” jelas dia.

Pada Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah telah menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016. Pembahasan tersebut hanya berlangsung selama tujuh jam.

Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menolak revisi UU Pilkada tersebut di DPR. Isi pembahasan malah memperkuat ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya dianggap tak konstitusional oleh MK.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga setuju bahwa syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik, bukan saat pendaftaran. Ini bertentangan dengan putusan MK.

YouTube player