Pada Kamis, DPR seharusnya mengadakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, rapat ditunda karena tidak mencapai kuorum.

Pada waktu yang sama, sejumlah kelompok masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi besar di depan gedung DPR dan lokasi lainnya sebagai penolakan terhadap pengesahan UU Pilkada.