Cekcok Owner dengan Warga Viral, Masyarakat Minta Lurah Tinjau Ulang Izin Usaha Ayam Geprek di Borong
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sejumlah warga Kelurahan Borong, Kota Makassar, mendatangi Kantor Kelurahan setempat untuk menyampaikan tuntutan resmi terkait dugaan gangguan kenyamanan dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh salah satu usaha ayam geprek di wilayah tersebut, Kamis (11/12/2025).
Aksi penyampaian aspirasi itu dilakukan setelah warga menilai aktivitas usaha tersebut semakin meresahkan dan tidak kunjung ditangani meski telah beberapa kali dikeluhkan.
Bahkan sebelumnya, warga bersama aparat pemerintahan setempat mendatangi hingga terlibat cekcok dengan pemilik usaha ayam geprek bernama James (38) di Jalan Toddopuli, yang berakhir viral pada sejumlah platform media sosial.
Perwakilan warga, Adanan Faad, membacakan secara langsung daftar keberatan dan tuntutan warga kepada pihak kelurahan. Ia menjelaskan bahwa aktivitas usaha ayam geprek tersebut telah menimbulkan berbagai permasalahan yang berdampak langsung pada kehidupan warga di sekitar lokasi usaha.
Adapun sejumlah poin-poin keresahan yang diajukan warga terkait usaha ayam geprek tersebut antara lain:
- Menimbulkan kebisingan yang berasal dari kompor
- Menimbulkan kebisingan suara motor yang lalu lalang (ojek online)
- Menimbulkan suara karyawan yang teriak-teriak tanpa etika
- Menimbulkan bau tak sedap di lingkungan rumah yang berasal dari limbah ayam
- Menimbulkan banyaknya kucing liar datang mengerumuni sampah limbah ay dll, sehingga pun membuang kotoran dimana-mana di lingkungan rumah sehingga membuat lingkungan kotor dan bau
- Kegiatan usaha yang dilakukan di garasi rumah menimbulkan (kendaraan) diparkir di lorong/depan rumah, parkiran ojol pun jadi seenaknya menutupi pagar/akses jalan masuk rumah orang lain.
Menurut Adanan, persoalan yang mereka sampaikan bukanlah kejadian baru. Warga sudah berkali-kali merasa terganggu, namun hingga kini belum ada perbaikan signifikan dari pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa warga meminta pemerintah kelurahan dan instansi terkait untuk memeriksa ulang legalitas dan dampak lingkungan dari usaha tersebut.
Ia kemudian menyampaikan Tuntunan dan permintaan warga, yakni mulai dari meninjau kembali kegiatan usaha tersebut, meninjau kembali izin-izin kegiatan usaha hingga melakukan kajian dampak lingkungan secara transparan,
“Karena kemarin ada beberapa poin ditanyakan Dinas Lingkungan itu tidak ada (oleh pelaku UMKM),” tegasnya.
Faad juga menyinggung soal fasilitas pengelolaan limbah yang seharusnya dimiliki pelaku usaha.
“Termasuk alat penyaring limbah atau penyaring lemak sebelum dibuang itu tidak ada, alasannya katanya alat itu baru dipesan, sementara kegiatan usahanya itu lebih dari satu tahun,” tambahnya.
Beberapa laporan warga juga telah dihimpun dan ditandatangani sebagai bukti adanya gangguan dan pelanggaran yang dirasakan.
“Nah ternyata sudah ada beberapa (laporan) warga, dan ini bukan hanya satu dua orang, ada beberapa bukti yang berisi atau sudah ditandatangani terhadap beberapa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha (ayam geprek tersebut),” ungkapnya.








Tinggalkan Balasan