Pengamat Menilai MK Tidak Paham Tahapan di KPU
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pengamat Politik, Jerry Massie mengira Mahkamah Konsitusi (MK) tidak paham soal tahapan KPU yang sudah berjalan ke tahap pendaftatan dan verifikasi peserta calon Pemilihan Kepala Daerah.
Sebagai informasi, Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Menurutnya, urusan nama-nama calon mewakili sudah usai pengumuman dari masing-masing parpol.
“Jadi agak rancu kalau MK membatalkan UU Pemilu terkait pemilihan kepala daerah,” kata Jerry kepada Rakyat News, Kamis (22/8/2024).
Ia menilai, apa yang dibuat Badan legislatif sudah sesuai dengan Tupoksi mereka dan lebih ke arah konsistensi memperkuat demokrasi.
“Di mana. setiap partai di parlemen bisa mencalonkan kepala daerah jika memenuhi aturam yakni 20 persen,” ucap Jerry.
Jadi, kata Jerry, kalau PDIP hanya 15 kursi suara di parlemen atau DPRD DKI Jakarta maka mereka tidak dapat mencalonkan calonnya.
“Saya kira tak terlalu panas isu ini hanya dikalangan mahasiswa dan buruh saja yang panas,” ujar dia.
“Kalau putusan MK mengikat saya yakin pilkada bisa chaos lantaran pendaftaran di KPU tinggal menghitung hari. Nah saat ini lagi bersitegang 2 lembaga negara yakni MA dan MK,” lanjut Jerry.
Dengan begitu, Jerry menganggap di Indonesia paling ajaib memiliki dua lembaga Mahkamah. Di negara maju dan berkembang hanya ada satu mahkamah yakni kalau di Amerika Supreme Court (Mahkamah Agung).
“Tak ada Mahkamah Konstitusi. Jadi sengketa Pemilu sampai Pilkada diadili MA. Tapi kita justru terpisah. Kalau saya nilai, MK tak perlu ada atau dikembalilkan ke MA saja sesuai UUD 45 ada 1 lembaga Tertinggi negara dan 5 lembaga tinggi negara sebelum di amandemen MPR, DPR, DPA, MA dan BPK,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan