Sebelumnya, terjadi sengketa antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta versi Andri Yusuf dan KSU Bina Duta versi H Irwan terkait pengelolaan Pasar Butung.

Eksekusi pengelolaan Pasar Butung dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 14EKS/2023/PN/MKS JO. Nomor 83/Pdt.G2019/PN MKS, pada Senin (5/8/2024).

Kantor pengelola Pusat Grosir Pasar Butung terletak di Lantai 2 Blok K/20 dan Lantai 3A sebagai kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung.