RAKYAT NEWS, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dikaitkan dengan sidang korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (22/08/2024).

Pada sidang dengan terdakwa Harvey Moeis, hakim memanggil General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi sebagai saksi. Samhadi mengungkapkan bahwa Brigjen Mukti Juharsa memegang peran sebagai admin dari grup WhatsApp ‘new smelter’.

Menurut Samhadi, Mukti Juharsa menjadi admin grup tersebut saat masih berpangkat Komisaris Besar atau Kombes pada tahun 2016 ketika menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

Grup WhatsApp itu dibentuk untuk mempermudah koordinasi antara PT Timah dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi.

Profil Brigjen Mukti Juharsa

Mukti lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994, ketika usianya 23 tahun. Dia fokus pada bidang Reserse di kepolisian, yang bertugas dalam penyelidikan dan penyelesaian kasus kriminal.

Karier Mukti dimulai ketika ia menjadi Pamapta Polres Bolmong Polda Sulawesi Utara pada tahun 1994. Dua tahun kemudian, Mukti dipercaya sebagai Kapolsek Inobonto Polres Bolmong Polda Sulut, pada usia 25 tahun.

Dalam perjalanan kariernya, Mukti menduduki berbagai posisi penting di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Polda Metro Jaya.

Dia memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus, termasuk kasus-kasus besar seperti penangkapan pejabat tinggi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Mukti Juharsa telah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri sejak Februari 2023.

Dia telah berhasil menangani beberapa kasus penting selama masa jabatannya, termasuk penangkapan bandar narkoba dan pejabat yang terlibat dalam praktik ilegal terkait narkoba.