Polisi Sebut Tindakan Represif Pada Demonstran di DPR Telah Sesuai SOP
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, meminta maaf karena terpaksa melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas dalam menghadapi demonstrasi terkait keputusan Mahkamah Konstitusi di sekitar gedung MPR/DPR RI pada Kamis (23/8/2024).
Ade Ary menegaskan bahwa tindakan represif tersebut merupakan langkah terakhir demi memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Upaya penegakkan hukum ini merupakan bagian terakhir setelah sebelumnya petugas kami di lapangan memberikan imbauan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).
“Ketika terjadi gangguan kamtibmas, maka penegakkan hukum sesuai standard operating procedures (SOP) yang berlaku itu harus kami lakukan. Jadi mohon maaf, ini merupakan tugas berdasarkan perkembangan situasi yang terjadi,” tambah dia.
Ade juga mengapresiasi semua pihak yang telah menjaga ketertiban dan bekerja sama selama aksi demonstrasi berlangsung.
“Ini aksi menyampaikan pendapat, ini berarti ini perlu kita konsolidasi lagi, kita sama-sama melakukan evaluasi, jangan sampai ada penyusup, penyusup-penyusup oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ade.
Hingga Jumat (23/8/2024) pukul 23.24 WIB, sebanyak 300 dari 301 demonstran yang diamankan oleh polisi telah dibebaskan.
Satu demonstran masih dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Pusat sehubungan dengan kasus pembakaran mobil patroli di pos polisi Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024) malam.
Tinggalkan Balasan