RAKYAT NEWS, JAKARTA – Media luar negeri memperhatikan gaya hidup mewah keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah protes menentang Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada.

Media dari Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) mencatat bahwa gaya hidup mewah beberapa anggota keluarga Jokowi telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat Indonesia.

Salah satu insiden yang membuat kemarahan adalah ketika menantu Jokowi, Erina Gudono, membagikan foto liburan bersama suaminya, Kaesang Pangarep, di Amerika Serikat (AS).

“Yang memicu kemarahan di antara pengguna daring yang menyoroti bahwa keluarga tersebut bersenang-senang meskipun demonstrasi sedang berlangsung di Indonesia,” tulis SCMP, Jumat (23/8).

Sebuah foto Erina yang menunjukkan mereka sedang menikmati kue brioche seharga US$25 di California telah memicu reaksi negatif dari warganet yang menyerang Erina dengan julukan Marie Antoinette dari Indonesia.

Marie Antoinette adalah permaisuri terakhir Prancis yang dieksekusi dengan guillotine pada tahun 1793. Selain itu, foto-foto lain menunjukkan keluarga tersebut berbelanja di Venice dan Rodeo Drive di Los Angeles serta mengunjungi stadion Philadelphia Eagles.

Erina, yang sedang hamil trimester ketiga, baru-baru ini memulai program gelar masternya di School of Social Policy di University of Pennsylvania, dengan menerima beasiswa parsial.

SCMP lantas mengutip sebuah cuitan dari pengguna media sosial X, @daughterofumar yang berbunyi: “Tahukah Anda apa yang membuat hati saya semakin sakit? Di tengah semua kegaduhan ini, istri Kaesang mengunggah [foto-foto] belanja perlengkapan bayi di California di Instagram, plus makan roti seharga Rp400 ribu bersama Kaesang. Ya Tuhan, saya benar-benar tidak tahu lagi, saya hanya yakin bahwa hukuman Allah itu ada.”

Erina juga menunjukkan kemewahan lain dengan membagikan foto perjalanan ke AS. Pasangan tersebut diduga menyewa jet pribadi Gulfstream G650 yang mampir sebentar di Jepang sebelum tiba di Los Angeles.

Perilaku keluarga Jokowi ini semakin mengundang kemarahan publik, terutama karena terjadi di tengah protes menentang revisi UU Pilkada.

Revisi UU Pilkada menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung memerintahkan KPU untuk mengubah ketentuan usia calon gubernur dan wakil gubernur melalui putusan terhadap gugatan dari Partai Garuda.

Dalam putusannya, MA menegaskan bahwa usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan mereka sebagai pasangan calon oleh KPU, bukan dari saat pelantikan.