Amnesty Desak Polisi Usut Tuntas Pembubaran Aksi Damai di Yogyakarta
RAKYAT NEWS, YOGYAKARTA – Amnesty International Indonesia menuntut agar kepolisian menyelidiki secara tuntas pembubaran paksa aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di depan Polda DIY, Selasa malam (24/2/2026).
Direktur Eksekutif Usman Hamid menegaskan bahwa tindakan intimidasi oleh massa tandingan yang menghalangi demonstrasi damai merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan menuntut perlindungan negara terhadap kebebasan berekspresi.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan tanpa alasan yang sah, kepada siapa pun dan oleh pihak mana pun. Dan kami sangat mengecam kekerasan oleh massa tandingan yang menggunakan ancaman kekerasan untuk membubarkan demonstrasi. Jika ada kekerasan dalam unjuk rasa, adalah tugas kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan. Ini adalah pelanggaran terhadap hak asasi untuk menyampaikan aspirasi lewat demonstrasi,” katanya.
Usman menekankan bahwa polisi wajib menindaklanjuti kasus pembubaran paksa oleh massa tandingan, karena jika tidak diinvestigasi, hal itu berisiko memicu kejadian serupa di masa depan.
Ia juga menyoroti bahaya serius dari ancaman kekerasan oleh kelompok tersebut, yang bisa menyebabkan peserta aksi damai mengalami cedera parah bahkan fatal.
“Polisi harus mengusut insiden pembubaran paksa oleh massa tandingan ini. Tidak adanya investigasi atas intimidasi ini berpotensi memunculkan aksi serupa ke depannya. Fenomena semacam sangat berbahaya karena penggunaaan ancaman kekerasan oleh massa tandingan bisa mengakibatkan peserta aksi damai mengalami luka serius dan fatal,” tambahnya.
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara dalam hal ini kepolisian memiliki kewajiban untuk melindungi peserta aksi damai dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk dari massa tandingan. Tidak adanya intervensi dari polisi atas tindakan seperti ini sama saja artinya negara gagal melindungi dan memfasilitasi hak masyarakat untuk berkumpul dan berdemonstrasi.








Tinggalkan Balasan