Sebenarnya selama dilaksanakan secara damai, kontra-demonstrasi adalah majelis dengan hak mereka sendiri dan harus difasilitasi kepolisian. Dalam rangka memfasilitasi demonstrasi tandingan, pihak berwenang harus mengambil langkah – langkah yang diperlukan dan proporsional untuk memastikan bahwa hal itu tidak secara fisik mengganggu peserta aksi damai lainnya.

Dalam perspektif HAM, hak untuk berdemonstrasi tidaklah mencakup hak untuk menghambat orang lain untuk berdemonstrasi, apalagi jika sampai harus membubarkannya. Polisi harus mengusut tuntas insiden ini agar hak masyarakat dan mahasiswa di Yogyakarta untuk berdemonstrasi tidak lagi dinodai oleh aksi dengan ancaman kekerasan dari massa tandingan seperti ini.

Latar Belakang

Laporan media mengungkapkan terjadi aksi massa dari elemen mahasiswa dan masyarakat yang memprotes kekerasan polisi atas warga sipil di depan Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Namun aksi diwarnai kericuhan setelah muncul sekelompok orang lain yang mengejar massa peserta aksi di depan Markas Polda DIY.

Kericuhan terjadi setelah massa aksi melakukan salat Gaib, yang dilanjutkan dengan salat Isya di depan markas Polda. Mereka mendoakan para korban kekerasan, termasuk yang menimpa seorang pelajar di Kota Tual oleh anggota Brimob 19 Februari lalu, dan penangkapan oleh kepolisian dalam aksi-aksi demonstrasi.

Tak lama kemudian muncul sekelompok massa lain mengejar massa yang melakukan aksi. Kelompok yang mengatasnamakan warga Yogyakarta tersebut membawa pentungan kayu hingga besi sambil menyerukan massa aksi untuk bubar. Massa yang melakukan aksi pun kemudian menjauh dari Markas Polda DIY.

Polda DIY sempat menangkap tiga mahasiswa, yang tidak disebutkan asal universitasnya, namun kepolisian menyatakan telah mengembalikan ketiga mahasiswa itu ke pihak rektorat kampus tempat mereka kuliah.

YouTube player