Sebanyak 12 partai pendukung Prabowo yang juga mendukung pemerintah Presiden Joko Widodo telah mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam pemilihan gubernur Jakarta.

Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan ambang batas pencalonan berdasarkan hasil pemilu sebelumnya. Rentang ambang batas antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah penduduk di daerah masing-masing.

Sebelum keputusan MK, ambang batas pencalonan adalah 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik dalam Pileg DPRD.