Seleksi kompetensi bidang akan menggunakan metode tes CAT dan seleksi tambahan. Kelulusan pada tahap kompetensi dasar akan didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321/2024 mengenai Ujian Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.