CILACAP, RAKYAT NEWS – Tidak ada kapoknya bagi pemuda asal Lampung Timur bernama Muhammad Safuan (36) ini, pernah masuk jeruji besi lantaran mencuri hp, kini ia berulah lagi dengan mencuri sepeda motor yang terparkir di alun-alun Kecamatan Wanareja.

Walhasil atas tindakan pelaku tersebut, Polisi berhasil meringkusnya di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, setelah melakukan aksi pencurian motor milik seorang pedagang buah stroberi.

Kejadian tersebut berlangsung di area Alun-Alun Wanareja dengan kondisi motor masih terparkir dan kunci tertinggal di motor.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, Senin (26/08/2024), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian tersebut.

Galih menjelaskan kejadian pencurian bermula pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban berangkat dari rumah menuju Alun-Alun Wanareja untuk berjualan buah stroberi.

“Ketika tiba di komplek Alun-Alun Wanareja, yang sedang ramai karena acara jalan santai, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. korban meninggalkan motor dengan kunci yang masih menggantung di lubang kontak dan langsung bergegas berjualan,” ujar Galih

Beberapa saat kemudian saat korban menyadari bahwa kunci motornya tertinggal, ia kembali ke tempat parkir namun mendapati kunci beserta motor tersebut sudah tidak ada. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wanareja segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mendapatkan gambaran pelaku.

Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku masih meninggalkan kendaraan yang digunakan sebagai sarana pencurian disekitar lokasi kejadian.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat akan mengambil sepeda motor miliknya yang disimpannya di dekat TKP. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan memberitahukan bahwa sepeda motor hasil curian disimpan di SPBU Cimanggu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Wanareja untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan mereka, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasai 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.