MAKASSAR.NEWS, LUWU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara meringkus seorang karyawan berusia 37 tahun yang bekerja di PT. Parma Darma Global Sawit, RYH, yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Lampuawa, Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju, Sabtu (24/8/2024) pukul 23.00 WITA.

Kapolres Luwu Utara, AKBP M Husni Ramli, melalui Kasat Narkoba, AKP M Jayadi, membenarkan penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi oleh Rakyat.News, Senin (26/8/2024).

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa RYH sering mengonsumsi narkoba jenis sabu. Informasi ini kami tindak lanjuti dengan serius,” jelas AKP M Jayadi.

AKP M Jayadi kemudian mengatakan, bahwa tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti di Polres Luwu Utara.

Di ruang interogasi, RYH membuka kisah kelamnya dan mengungkapkan bahwa sabu tersebut didapatkannya bersama seorang rekannya, berinisial KD, di wilayah Nusa, Kecamatan Sabbang.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. KD akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP M. Jayadi.

Penulis: Biro Rakyat.News Luwu Utara/Ari Laupa.