2.300 Mantan Karyawan PT Jiwasraya Tagih Uang Pensiun Rp371 Miliar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sebanyak 2.300 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Nasional menuntut PT Asuransi Jiwasraya untuk membayar uang pensiun sebesar Rp 371 miliar.
Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya, De Yong Adrian, berharap agar pihak pendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, dalam hal ini perusahaan Jiwasraya, segera mencairkan dana pensiun tersebut.
“Kami, para pensiunan itu, minta kepada pendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya untuk membayar kewajibannya kepada Dana Pensiun Pemberi kerja Jiwasraya yang totalnya itu kurang lebih Rp 371 miliar. Tentunya karena itu menyangkut nasib 2.300 sekian orang,” tutur Adrian di Jakarta dikutip Kumparan, Selasa (26/8/2024).
Adrian menuturkan, bahwa jumlah Rp 371 miliar tersebut merupakan selisih antara nilai kini aktuarial per tanggal 31 Desember 2023 senilai Rp 467,86 miliar, dengan kebutuhan dana sebesar Rp 96 miliar.
“Selisihan antara kekayaan dengan kewajiban yang menjadi kewajiban dari pemberi kerja kepada dana pensiun Jiwasraya,” ungkapnya.
Adrian juga menegaskan, bahwa dalam pertemuan antara para pensiunan dan Direksi Jiwasraya pada tahun 2022, mereka sebelumnya ditawari pembayaran sebesar Rp 132 miliar yang akan dilakukan dengan cara dicicil.
“Waktu itu kan Rp 132 miliar yang katanya itu mau dicicil, tapi sampai sekarang kan belum pernah dicicil sehingga terakumulasi yang Rp 371 miliar,” ujar Adrian.
Apabila uang pensiun sebesar Rp 371 miliar tersebut sudah dibayarkan, Jiwasraya tidak akan lagi memiliki kewajiban untuk membayar dana pensiunan secara berkala.
“Nggak ada (pembayaran berkala bulanan). Artinya sampai habislah dana itu (utang Rp 371 miliar), kewajibannya si Jiwasraya kan sudah terpenuhi,” imbuhnya.
“Kalau dia dibubarin hanya ada dua (opsi), satu, dipindahkan kepada pihak yang sama cara pengelolaannya atau dia dibeli anuitas atau kalau tidak dia dibayarkan secara sekaligus. Nah kami kan mengharapkan kalau misalnya dibayarkan sekaligus sesuai dengan haknya para pensiunan,” katanya.
“(Dan) kalau mau dialihkan misalnya ke IFG Life dibelikan anuitas maka tidak mengurangi hak daripada para pensiunan,” tutup Adrian.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan