Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 13,88 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1.715 Liter MMEA
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat (Kanwil) Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa jutaan batang rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, Senin (15/12/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata. Ia menyampaikan bahwa total barang yang dimusnahkan mencapai 13,88 juta batang rokok ilegal serta 1.715 liter MMEA ilegal.
Barang-barang tersebut terdiri atas 13,88 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp21,35 miliar, 1.715 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol senilai Rp294,04 juta, serta 215 pcs kosmetik ilegal dan 8 pcs Ship Injector Cummins dengan nilai Rp18,9 juta.
Djaka menjelaskan, barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan sejumlah satuan kerja di wilayah Sulawesi Bagian Selatan.
Dari Bea Cukai Sulbagsel, barang yang dimusnahkan meliputi 2,46 juta batang rokok ilegal, 830,7 liter MMEA ilegal, serta 60 pcs kosmetik ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Makassar menyumbang barang hasil penindakan sebanyak 5,88 juta batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut terdiri dari 5,21 juta batang hasil penindakan langsung serta 668.200 batang rokok ilegal yang merupakan barang bukti penyerahan dari Kejaksaan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Bea Cukai Makassar juga memusnahkan 417 liter MMEA ilegal, 155 pcs kosmetik ilegal, dan 8 pcs Ship Injector Cummins.
Adapun Bea Cukai Parepare memusnahkan 2,27 juta batang rokok ilegal dan 347 liter MMEA ilegal. Dari Bea Cukai Kendari, barang yang dimusnahkan berupa 2,01 juta batang rokok ilegal dan 108 liter MMEA ilegal.
Sementara Bea Cukai Malili memusnahkan 1,9 juta batang rokok ilegal serta 12,3 liter MMEA ilegal.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan