RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan dua kebijakan baru untuk memerangi judi online.

Pertama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah menandatangani surat kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas yang melarang mereka memfasilitasi perjudian online melalui sistem elektronik mereka.

Kedua, terdapat sebuah deklarasi bersama untuk memberantas judi online antara Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi serta perhimpunan sistem pembayaran nasional.

“Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” kata Budi saat deklarasi bersama di Kantor Kominfo, Rabu (28/8/2024).

Budi juga menyatakan optimisme ini didasari oleh data PPATK yang menunjukkan bahwa kerjasama antara Kominfo, Bank Indonesia, OJK, PPATK, dan berbagai kementerian serta lembaga lainnya telah memberikan hasil yang signifikan.

Salah satu hasil signifikan tersebut adalah penurunan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50% dan penurunan total deposit masyarakat ke situs judi online sebesar Rp34,49 triliun berdasarkan data PPATK per Juli 2024.

Sebanyak 11 asosiasi dan perhimpunan yang terlibat dalam deklarasi ini meliputi Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Pekerjaan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).