MAKASSAR, RAKYAT NEWS— Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap dugaan korupsi besar terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri SME Makassar Kartini kepada koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2019.

“Jumlah plafon pinjaman 120 miliar” tulis Polda Sulsel pada lembaran dokumen yang mencantumkan nama AKBP Gany Alamsyah Hatta

Dalam kasus ini, Polda Sulsel menetapkan tiga orang sebagai bakal calon tersangka, mereka adalah MM, RF, dan RHA. Masih status calon

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian Djayadi dalam temu media yang digelar di halaman samping kiri Aula Mappaoddang menjelaskan bahwa para calon tersangka diduga terlibat dalam proses permohonan dan pencairan kredit dengan data fiktif, data ganda, serta pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

Pencairan dana kredit yang seharusnya digunakan untuk keperluan koperasi, justru dialihkan ke rekening pribadi para tersangka.

“Hal ini menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp55 miliar,” jelas mantan Kapolda Kalsel tersebut, 28 Agustus 2024

Selama penyidikan, Polda Sulsel telah memeriksa 154 saksi dan menyita barang bukti berupa 133 dokumen, uang tunai Rp1,7 miliar, serta beberapa kendaraan, termasuk mobil, truk, dan fork lift.

Kapolda menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Menurutnya, kasus ini mencerminkan besarnya tantangan dalam pengawasan dan akuntabilitas dalam pemberian kredit yang melibatkan anggaran negara. Polda Sulsel berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi negara.

Sementara itu, humas Kejaksaan Tinggi Sulsel yang dihubungi Rakyat News mengenai SPDP perkara tersebut, mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak Pidsus Kejati Sulsel yang menjadi pihak penerima awal bila ada SPDP masuk dari Polda.