MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Penanganan kasus 56 orang terduga penipuan online di Kabupaten Sidrap, yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel sejak April 2024, memasuki babak baru setelah adanya tanggapan dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait masalah ini.

“Nanti saya cek lagi,” ungkap Kombes Pol Didik Supranoto.

Ketika ditanya mengapa Polda Sulsel melakukan penahanan tanpa mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, Kombes Didik mengatakan akan mempertanyakan hal tersebut di lingkup internal Polda Sulsel terkait perkara ini.

“Jadi saya tanyakan dulu,” ujarnya kepada Rakyat News pada 28 Agustus 2024 di kawasan Polda Sulsel.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulsel mempertanyakan prosedur yang dilakukan oleh Polda Sulsel karena penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa mengirimkan SPDP kepada pihak kejaksaan.

Jaksa Soetarmi, Kasipenkum Kejati Sulsel, mengungkapkan kejanggalan prosedur terkait tidak adanya SPDP yang diterima pihaknya, meskipun penangkapan dan penahanan telah dilakukan.

“Kok ada penanganan perkara, tidak ada pemberitahuannya ke kejaksaan?” tanya Soetarmi.

Menurut Soetarmi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 81 menyebutkan bahwa setiap penyidik harus segera menyampaikan SPDP kepada penuntut umum ketika memulai penanganan perkara tindak pidana.

“Pertanyaannya mana? Padahal sudah ada orang ditangkap dan dipenjara,” tegasnya.

Soetarmi juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya memberitahukan jaksa tentang penangkapan dan penahanan agar proses selanjutnya, seperti pemeriksaan berkas dan saksi, dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, Polda Sulsel masih ditunggu untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini, sementara masyarakat menantikan kepastian hukum dalam kasus penipuan online yang melibatkan banyak terduga pelaku. (Uki Ruknuddin)