PPP Kubu Romi Menang di MA, Begini Reaksi Kubu Djan Faridz
27/12/2017 11:33
“Karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan kata lain, PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa ini,” ujar majelis. (epr/det/kbc)
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan