RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna.

Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat kerja baleg yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Semua fraksi Baleg DPR RI menyetujui keputusan tersebut. Meskipun demikian, beberapa catatan diberikan oleh beberapa fraksi.

“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju sela’jutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi, mengutip CNNIndonesia.com.

“Setuju!” sahut peserta rapat.

Sebelum mencapai keputusan tingkat I, RUU Wantimpres telah dibahas oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Baleg dan Pemerintah telah sepakat untuk menambahkan sejumlah pasal dalam RUU Wantimpres tersebut.

Beberapa di antaranya adalah perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Kesepakatan tersebut juga mencabut usulan DPR yang ingin mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Selain itu, Baleg bersama Pemerintah juga setuju bahwa jabatan ketua dewan pertimbangan presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian.

Salah satu pertimbangan dalam kesepakatan tersebut adalah bahwa Indonesia menganut sistem presidensil, sehingga presiden harus diberi kewenangan untuk menentukan para penasihatnya.