Komisi II DPR: Undang-undang Pemilu Perlu Direvisi
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu direvisi. Pernyataan tersebut dia sampaikan setelah semua anggota dewan di Komisi II DPR RI memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengenai penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) 2025.
“Akhirnya kita bicara tentang evaluasi pemilu, dan dengan apa yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II ini, saya tambah yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilu kita, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli, Selasa (10/9/2024), mengutip Antara.
Beberapa hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi sorotan anggota dewan adalah penggunaan anggaran, seperti rumah dinas dan apartemen untuk komisioner, penggunaan pesawat jet pribadi, dan pendekatan sosialisasi melalui film.
Ahmad juga berpendapat bahwa UU Pemilu harus diubah agar tidak terjadi tahun dengan jadwal pemilu yang padat seperti pada 2024, di mana pilpres, pileg, dan pilkada dilaksanakan dalam satu tahun yang sama.
“Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029,” ujarnya.
Pendapat tentang perlunya revisi UU Pemilu juga disampaikan oleh Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI. Baginya, sebuah kajian dapat mengungkap fakta-fakta yang dapat dijadikan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota dewan berikutnya, yaitu 2024-2029.
“Selama lima tahun ke depan mungkin kita banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas,” ujar Mardani.
Tinggalkan Balasan