RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM mengklarifikasi bahwa permintaan untuk menyediakan senjata api (senjata) dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU Keimigrasian dimaksudkan untuk keperluan pertahanan diri.

“Bukan dalam konteks ofensif, tetapi lebih kepada bela diri. Bahkan, di beberapa institusi, seperti Bea Cukai dan juga di Kehutanan itu dibekali senjata,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu (11/9/2024), mengutip Antara.

Permintaan ini diatur dalam DIM yang merupakan penambahan substansi baru dan diatur dalam Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian yang menyatakan bahwa “dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Silmy menjelaskan bahwa permintaan ini dimasukkan ke dalam DIM RUU Keimigrasian setelah beberapa anggota mengalami kecelakaan fatal saat bertugas.

“Satu, terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Saat itu kami mendapat limpahan dari Densus, tiga tawanan teroris yang siap untuk dideportasi,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa satu anggota imigrasi tewas karena tidak bersenjata saat menghadapi kelompok teroris pada tahun 2023.

“Kedua, adalah anggota kami dibunuh ketika dalam proses pendampingan di salah satu apartemen di Jakarta. Ketika itu juga tidak bersenjata, dan menelan korban. Nah ini hal-hal yang perlu mendapat dukungan sarana untuk bela diri,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto telah menerima DIM RUU Keimigrasian dari Menkumham Supratman Andi Agtas dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/9/2024).

Wihadi menyebut bahwa Pemerintah menyerahkan 52 DIM RUU Keimigrasian, termasuk 30 DIM tetap, 1 DIM redaksional, 6 DIM substansi, 10 DIM substansi baru, dan 5 DIM yang dihapus.