RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menghasilkan kesepakatan untuk mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada tahun 2025 apabila kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Selasa (10/9/2024), mengutip Antara.

Keputusan selanjutnya dari RDP ini adalah bahwa Komisi II DPR RI akan membahas bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon pada pertemuan dan RDP mendatang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli.

Komisi Pemilihan Umum sebelumnya mencatat bahwa terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasang calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024, berdasarkan data hingga Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.