RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menanggapi usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait dua pola pilkada.

Rifqinizamy menyatakan bahwa semua opsi yang ada akan dijadikan bahan masukan dalam revisi Undang-undang Pemilu yang akan datang.

“Semua opsi akan menjadi masukkan dalam daftar inventarisir masalah revisi undang-undang pemilu ke depan,” kata Rifqinizamy di gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari detiknews, Kamis (24/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa usulan dari Cak Imin bisa diterima karena konstruksi konstitusi untuk pilkada berbeda dengan pemilu.

“Karena itu kalau ada usul, gagasan untuk kemudian pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi,” sebutnya.

“Pemilu itu diatur dalam pasal 22E ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih presiden, wakil presiden anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD. Tidak ada klausula terkait dengan pemilihan umum untuk pemilihan kepala daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyampaikan bahwa setiap opsi yang diajukan tentu bersifat terbuka dan memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing.

“Tentu setiap opsi ada kelebihan dan kekurangan. Semua sistem di dunia ini tidak ada yang sempurna,” ujarnya.

YouTube player