Komdigi Batasi Usia Pengguna Media Sosial Mulai Maret 2026
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memberlakukan pembatasan usia pengguna media sosial di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mewajibkan platform memperketat verifikasi usia serta membatasi akses anak di bawah 16 tahun demi meningkatkan perlindungan dan keselamatan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan penerapan aturan ini pada Maret 2026, sekaligus berharap semua platform dapat mendukung dan mematuhi ketentuan, dengan tujuan utama menjaga keselamatan anak-anak Indonesia di dunia digital.
“Insya Allah (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari detikinet, Sabtu (28/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya dampak ekonomi signifikan akibat kebijakan penundaan usia akses digital tersebut.
“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” pungkasnya.
Dalam implementasinya, PP Tunas mewajibkan platform media sosial memperketat mekanisme verifikasi usia (age verification).
Sementara itu, regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menteri kini berada pada tahap finalisasi internal di Komdigi setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Untuk platform yang dikategorikan berisiko tinggi, pemerintah mengharuskan pembatasan akses atau penerapan pengawasan orang tua (parental supervision) bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Dengan demikian, akses anak terhadap platform tertentu tidak lagi sepenuhnya bebas, melainkan berada dalam kontrol dan pengawasan.








Tinggalkan Balasan