Selain masalah pembagian kuota yang dianggap melanggar aturan, Pansus Haji juga menemukan keberadaan 3.500 kuota tanpa masa tunggu. Mereka juga menemukan indikasi manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang menyebabkan jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.

“Artinya, pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus lewat Keputusan Menteri Agama tidak sah alias ilegal karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Wisnu.

Sebelumnya, Pansus Haji sedang melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk menyelidiki pembagian kuota haji yang dilakukan oleh pihak setempat. Mereka juga akan memeriksa fasilitas yang digunakan jemaah saat melaksanakan ibadah haji tahun 2024.

“Setelah temuan ini disusun dan lengkap, Pansus pasti akan memanggil Menteri Agama,” kata John Kenedy Aziz, anggota Pansus dari Fraksi Golkar. Aziz optimistis kerja Pansus bisa rampung sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan penghargaannya terhadap kerja Pansus Haji. Dia menolak berkomentar mengenai temuan-temuan Pansus yang melibatkan namanya.

Yaqut menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan kepada Pansus apabila menerima panggilan resmi. Ia juga menantang Pansus untuk mengungkapkan temuan-temuan terkait penyelenggaraan haji. “Kalau Pansus menemukan itu silahkan dibuka. Saya persilakan semua,” katanya.