RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus Angket atau Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, percaya Kementerian Agama telah melanggar aturan dalam pembagian kuota jemaah haji tahun 2024.

Menurut Wisnu, pelanggaran tersebut terjadi dalam pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 slot. Dari jumlah tersebut, Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 slot untuk haji reguler dan 10.000 slot untuk haji khusus.

Hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menunjukkan bahwa kuota jemaah haji tahun 2024 telah ditetapkan sebanyak 241.000. Terdiri dari 221.720 kuota untuk haji reguler dan 19.280 kuota untuk haji khusus.

“Ketentuan kuota jemaah haji berdasarkan rapat tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024,” kata Wisnu, Sabtu (14/9/2024), mengutip Tempo.co.

Wisnu mengungkapkan dugaan pelanggaran terjadi ketika Kementerian Agama merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota untuk haji reguler dan 20.000 kuota untuk haji tambahan, yang menurutnya melanggar Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Wisnu menyatakan bahwa Kementerian Agama seharusnya tidak membagi kuota haji tambahan menjadi dua kategori karena aturan mengenai pembagian kuota haji telah diatur dalam Keputusan Presiden terkait BPIH.

“Kuota tambahan 20 ribu itu sudah diakomodir di dalam 241.000 kuota jemaah haji 2024, ini disepakati dalam rapat Komisi VIII dengan Kemenag pada 27 November 2023,” ujarnya.

Wisnu juga menyoroti bahwa keputusan Kementerian Agama dalam membagi kuota tambahan tanpa melibatkan DPR berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wisnu juga menekankan bahwa penetapan kuota haji tambahan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena melebihi delapan persen dari total kuota jemaah haji.

Selain masalah pembagian kuota yang dianggap melanggar aturan, Pansus Haji juga menemukan keberadaan 3.500 kuota tanpa masa tunggu. Mereka juga menemukan indikasi manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang menyebabkan jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.

“Artinya, pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan khusus lewat Keputusan Menteri Agama tidak sah alias ilegal karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Wisnu.

Sebelumnya, Pansus Haji sedang melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk menyelidiki pembagian kuota haji yang dilakukan oleh pihak setempat. Mereka juga akan memeriksa fasilitas yang digunakan jemaah saat melaksanakan ibadah haji tahun 2024.

“Setelah temuan ini disusun dan lengkap, Pansus pasti akan memanggil Menteri Agama,” kata John Kenedy Aziz, anggota Pansus dari Fraksi Golkar. Aziz optimistis kerja Pansus bisa rampung sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan penghargaannya terhadap kerja Pansus Haji. Dia menolak berkomentar mengenai temuan-temuan Pansus yang melibatkan namanya.

Yaqut menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan kepada Pansus apabila menerima panggilan resmi. Ia juga menantang Pansus untuk mengungkapkan temuan-temuan terkait penyelenggaraan haji. “Kalau Pansus menemukan itu silahkan dibuka. Saya persilakan semua,” katanya.