RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus Angket atau Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, percaya Kementerian Agama telah melanggar aturan dalam pembagian kuota jemaah haji tahun 2024.

Menurut Wisnu, pelanggaran tersebut terjadi dalam pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 slot. Dari jumlah tersebut, Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 slot untuk haji reguler dan 10.000 slot untuk haji khusus.

Hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menunjukkan bahwa kuota jemaah haji tahun 2024 telah ditetapkan sebanyak 241.000. Terdiri dari 221.720 kuota untuk haji reguler dan 19.280 kuota untuk haji khusus.

“Ketentuan kuota jemaah haji berdasarkan rapat tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024,” kata Wisnu, Sabtu (14/9/2024), mengutip Tempo.co.

Wisnu mengungkapkan dugaan pelanggaran terjadi ketika Kementerian Agama merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota untuk haji reguler dan 20.000 kuota untuk haji tambahan, yang menurutnya melanggar Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Wisnu menyatakan bahwa Kementerian Agama seharusnya tidak membagi kuota haji tambahan menjadi dua kategori karena aturan mengenai pembagian kuota haji telah diatur dalam Keputusan Presiden terkait BPIH.

“Kuota tambahan 20 ribu itu sudah diakomodir di dalam 241.000 kuota jemaah haji 2024, ini disepakati dalam rapat Komisi VIII dengan Kemenag pada 27 November 2023,” ujarnya.

Wisnu juga menyoroti bahwa keputusan Kementerian Agama dalam membagi kuota tambahan tanpa melibatkan DPR berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wisnu juga menekankan bahwa penetapan kuota haji tambahan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena melebihi delapan persen dari total kuota jemaah haji.