RAKYAT NEWS, MAROS – Suhartina Bohari menjelaskan alasan mengapa ia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes kesehatan yang mengakibatkan dirinya tidak dapat maju sebagai bakal calon wakil bupati mendampingi Chaidir Syam di Pilkada Maros 2024.

Suhartina mengatakan bahwa ia hanya mengonsumsi obat tidur dan obat flu.

Hal tersebut disampaikan oleh Suhartina dalam konferensi pers di salah satu kafe di Maros pada hari Minggu (15/9/2024). Awalnya, Suhartina menyebut hasil tes kesehatan menunjukkan adanya zat adiktif dalam tubuhnya.

“Dinyatakan ada zat adiktif yang ada di saya sehingga pada saat muncul itu karena narkotika itu yang saya mau perjelas,” ujar Suhartina, dikutip dari detiknews.

Suhartina kemudian menjelaskan bahwa ia mengalami gangguan tidur selama enam bulan terakhir akibat masalah dalam kehidupan rumah tangganya. Gangguan tidur tersebut mendorong Suhartina untuk menggunakan obat tidur.

“Dalam 6 bulan ini persoalan rumah tangga saya yang sedikit melow untuk diceritakan, buat saya membuat sedikit terganggu dari sisi kesehatan tidur, jadi saya sebenarnya ada mengonsumsi obat tidur,” jelas Suhartina.

Selain itu, Suhartina juga mengaku mengonsumsi obat flu satu hari sebelum ia resmi mencalonkan diri dalam Pilkada Maros. Ia menyatakan bahwa obat tersebut direkomendasikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Maros.

“Satu hari sebelum deklarasi saya minum obat flu dan obat itu saya dapat dari kepala dinas kesehatan Kabupaten Maros,” ungkapnya.

Suhartina Bohari kemudian melakukan tes narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta setelah dinyatakan TMS dalam tes kesehatan. Hasil tes narkoba yang dilakukan oleh Suhartina menunjukkan hasil negatif.

“Iya, dia memilih tes di BNN Jakarta yang mengeluarkan bahwa dia negatif,” ujar Master Campaign pasangan petahana bakal calon bupati dan wakil bupati Chaidir Syam-Suhartina Bohari, Marjan Massere kepada detikSulsel, Senin (9/9).

Terlepas dari itu, Suhartina juga mengajukan permohonan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pihak Suhartina meminta Bawaslu untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Maros yang menyatakan Suhartina tidak memenuhi syarat.

“Kami ke sini untuk melaporkan adanya sengketa Pemilukada dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari,” ujar Kuasa Hukum Suhartina Bohari Anwar Ilyas kepada wartawan, Rabu (11/9).

Suhartina merasa ada kesalahan dalam surat resmi KPU Maros tersebut. Anwar menyatakan bahwa dalam surat verifikasi administrasi tersebut tertera informasi bahwa persyaratan calon wakil bupati belum benar.

“Mungkin kita bisa lihat, bahwa di dokumen yang kami terima itu disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar. Kalau kata benar berarti mau dibenarkan,” katanya.