RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Honor untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan honor mereka pada Pemilu 2024 bulan Februari lalu.

Pada Pemilu Serentak 2024, Ketua KPPS diberikan honor sebesar Rp1,2 juta sedangkan anggota KPPS mendapat Rp1,1 juta. Sementara pada Pilkada 2024, honor Ketua KPPS turun menjadi Rp900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp850 ribu.

“Untuk pelaksanaan Pilkada, melalui surat Menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar Rp850 ribu,” kata anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, Selasa (17/9/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Penurunan besaran honor tersebut dikarenakan beban kerja KPPS pada Pilkada 2024 dianggap tidak seberat saat Pemilu Serentak 2024. Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih.

“Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya hanya dua ya, pemilihan gubernur dan pemilihan wakil gubernur, sementara kemarin kita mengetahui kotak suaranya ada lima kotak suara,” ujarnya.

Harahap mengatakan, besaran honor pada Pilkada 2024 tetap sama dengan Pilkada 2020. Meskipun demikian, besaran honor tersebut sudah mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019.

“Tahun 2020 itu juga sebesar itu. Namun dibandingkan Pilkada sebelum itu, termasuk Pileg dan Pilpres 2019, kenaikannya signifikan, karena sebelumnya ketua Rp550.000 dan anggota Rp500.000,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka perekrutan anggota KPPS untuk Pilkada serentak 2024 mulai tanggal 17 September. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa sebanyak 3.045.623 anggota KPPS diperlukan oleh KPU di seluruh Indonesia untuk Pilkada 2024.

Menurut rencana, terdapat 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melayani 203.290.554 pemilih berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 adalah satu bulan, dimulai dari proses pelantikan pada tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.