RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi, Yeyet Nurhayati, mengaku memiliki dokumentasi terkait dugaan adanya uang senilai Rp50 juta dalam proses mediasi kasus dugaan malpraktik yang menimpa pasien berinisial MRG.

Pernyataan tersebut disampaikan Yeyet saat memberikan keterangan di hadapan Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia di ruang kerjanya, Jumat (2/1/2026).

“Ada fotonya, dokumentasi uang 50 juta rupiah saat mediasi ke keluarganya,” kata Yeyet.

Meski demikian, Yeyet tidak menjelaskan secara rinci maksud dan peruntukan uang Rp50 juta tersebut, termasuk siapa pihak yang memberikan maupun konteks pemberiannya.

Ia hanya menyampaikan bahwa pihak HPI RSUD CAM menyarankan Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia untuk melakukan audiensi langsung dengan dokter yang menangani tindakan operasi pasien MRG guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Sebelumnya, manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi memastikan bahwa dugaan malpraktik yang dialami pasien MRG, warga Kecamatan Rawa Lumbu, telah dilaporkan secara resmi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pelayanan Medis RSUD CAM Kota Bekasi, dr. Sudirman, saat ditemui awak media pada Senin (29/12/2025) lalu.

Dr. Sudirman membenarkan bahwa pasien MRG memang datang ke RSUD CAM untuk menjalani penanganan medis terkait kelainan tulang belakang.

“Memang benar, pasien MRG datang ke RSUD CAM untuk menangani kelainan tulang belakangnya,” terang dr. Sudirman.

Namun demikian, ia menegaskan tidak akan mengulas secara detail kronologi dugaan malpraktik yang disorot pihak keluarga. Menurutnya, penjelasan teknis medis berada di luar kewenangannya.

“Saya tidak bicara teknis medis ya, karena itu ranah Dr. Gatot (Dokter tindakan medis Operasi MRG),” imbuhnya.