RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo, berpotensi untuk dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama putra bungsunya, Kaesang Pangarep.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, Kaesang mengisikan dirinya sebagai anak pejabat negara dalam formulir yang diserahkan ke KPK.

“Ya ada lah [kemungkinan memeriksa Jokowi], namanya belum tentu kan bisa jadi iya bisa jadi enggak gitu ya,” kata Pahala, Selasa (17/9/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Meskipun demikian, Pahala enggan berspekulasi mengenai kemungkinan pemanggilan Presiden ke KPK. “Tapi enggak spekulasi lah yang gitu-gituan, kita lihat saja gitu. Kalau memang perlu,” imbuhnya.

Menurut Pahala, yang paling penting saat ini adalah KPK harus mengumpulkan informasi terkait peminjam jet pribadi yang digunakan Kaesang untuk perjalanan ke Amerika Serikat bulan Agustus lalu.

Kaesang hingga saat ini hanya menjelaskan bahwa ia pergi bersama seorang teman bernama Y. Lebih lanjut terkait informasi tersebut, KPK akan melakukan konfirmasi dalam waktu seminggu.

Saat dalam perjalanan dengan jet pribadi tersebut, Kaesang ditemani oleh istrinya, Erina Gudono, kakak Erina, dan staf lainnya.

Mengenai teman Kaesang yang tidak turut serta dalam perjalanan jet tersebut, Pahala menyebut bahwa hal tersebut akan segera dikonfirmasi, termasuk kepada Y sendiri.

“Nanti kan kita tanya nih sama temannya yang ditulis kan cuman nebeng teman, nanti kita tanya. Kan beliau bersedia memberikan info tambahan,” ujar Pahala.

Kaesang sebelumnya telah berkunjung ke KPK pada Selasa (17/9) bersama Francine Widjojo, Kuasa Hukum Nasrullah, dan Raja Juli Antoni dari PSI.

Kaesang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi melalui pemakaian fasilitas jet pribadi. Kasus gratifikasi ini pertama kali terkuak dari unggahan Erina di akun Instagram @erinagudono.