MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Kasus dugaan teror yang dilakukan sejumlah oknum TNI dari Kodam Hasanuddin terhadap keluarga Bappilu Gerindra, Harmansyah di Sulawesi Selatan terus menjadi sorotan.

Meskipun penyelidikan oleh Denpom XIV/4 Makassar telah selesai, Kodam Hasanuddin belum memberikan penjelasan seksama terkait berapa lama masa penahanan oknum Serma AA serta aspek pidana yang menyangkut kasus ini.

Salah seorang petinggi Kodam Hasanuddin yang ditanya mengenai hal tersebut hanya membenarkan pelaku Serma AA telah ditahan

“Iya sudah ditahan” ungkapnya kepada Rakyat News.

Ditanya mengenai aspek pidana pelaku, ia hanya menyarankan insan media untuk menghubungi Kapendam demi informasi lebih lanjut.

Setali tiga uang, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Hasanuddin, Kolonel Inf Mangapul Hutajulu membenarkan Serma AA telah ditahan.

“Sudah ditahan,” ungkapnya

Namun, ketika ditanya mengenai kelanjutan aspek pidana Serma AA, pelimpahan berkas perkara dari Polisi Militer ke Jaksa/Aspidmil/Oditur ? Apakah kemudian dilanjut proses yuridis di Pengadilan Militer (Dilmil) sampai vonis ? Tak dijawab dengan jelas oleh Kolonel Mangapul

Hal serupa untuk pertanyaan alasan pelaku Serma AA dianggap tidak memenuhi aspek pidana, Kolonel Inf. Mangapul tak memberi jawaban rinci

“Agar dimuat dengan rilis pemberitaan yg berimbang ya thanks,” elak Kolonel Mangapul sambil memberi info terlampir di tulisan ini

Pertanyaan berapa hari masa penahanan Serma AA, pihak Kodam Hasanuddin tak memberi jawaban detail berkenaan bahkan sampai berita ini dinaikkan.

“Ok monitor ya,” tutup Kolonel Mangapul ketika ditanya hal tersebut

Sementara itu, Rakyat News yang berusaha memperoleh info dari Jaksa Asisten Pidana Militer, Kolonel Laut Arif, apakah kasus ini ada tanda-tanda akan diteruskan ke Pengadilan Militer, mendapati respon berberbeda.