Teror Keluarga Bappilu Gerindra: Kodam Hasanuddin Enggan Terbuka soal Masa Penahanan dan Aspek Pidana
Jawaban Jaksa Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Sulsel menunjukkan belum ada tanda kasus yang menimpa saudara kandung oknum mentri aktif di kabinet Jokowi tersebut, telah mencapai perkembangan di pihaknya
“Kasus apa ini, nanti saya teruskan ke Pidmil,” terang jaksa S, salah satu rekan kerja Aspidmil Kolonel Laut Arif kepada Rakyat News.
Sementara itu, Rakyat News yang berusaha mengonfirmasi Harmansyah sampai berita ini dinaikkan belum memberi tanggapan terkait perkara yang menimpa keluarganya tersebut (Uki Ruknuddin)
——————————————–
Lampiran Keterangan Pers Kodam Hasanuddin terkait Serma SS yang dikirim Kapendam Hasanuddin Kolonel Mangapul Hutajulu:
Kepada Yth. Rekan rekan media yg saya banggakan :
Kami menyampaikan terkait dgn Hasil dari Proses Penyelidikan yg dilakukan oleh Denpom XIV/4 Makassar kepada ke 5 oknum anggota tsb, hal ini telah sesuai dengan ketentuan prosedur, mekanisme aturan hukum yg berlaku di lingkungan TNI.
Oleh karena *tidak adanya cukup bukti* utk dilanjutkan ke tingkat penyidikan maka Denpom XIV/4 Makassar telah menyerahkan ke 5 oknum anggota tsb kepada masing2 Ankumnya/Dansatnya agar dapat ditindaklanjuti oleh Ankum/ Dansat Ybs untuk memberikan Hukuman Disiplin kepada 1 org Oknum anggt dgn inisial Serma AA dan dilakukan penahanan serta mutasi jabatan.
Kemudian kepada 4 oknum anggota lainnya diberikan hukuman berupa Tindakan Disiplin, dan dilakukan pembinaan dan pengawasan secara melekat.
Hal ini tentunya telah sesuai dgn peraturan perundang undangan yg berlaku di lingkungan TNI.
Demikian rekan rekan media sekalian yg dapat kami sampaikan, terima kasih.
Tinggalkan Balasan