RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pansus Haji DPR RI berencana memanggil kembali Menteri Agama, Yaqut Cholil Qouma, Senin (23/9/2024) setelah absen dari pemanggilan pada Rabu (18/9/2024).

Mereka mengumumkan bahwa pemanggilan pada Senin depan akan menjadi panggilan ketiga dari Pansus Haji.

“InsyaAllah sore ini [panggilan] yang ketiga akan segera dikirim untuk hari Senin,” kata Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB, Marwan Jafar, Kamis (19/9/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Marwan menjelaskan bahwa Yaqut tidak hadir pada pemanggilan kedua oleh Pansus Haji. Dia mengkritik bahwa Yaqut tidak bisa memberikan penjelasan yang memuaskan terkait keputusan-keputusannya tentang haji di hadapan Pansus Haji terkait pelayanan haji tahun 2024.

“Bagaimana tak integritasnya dan tidak ada moralitas dari Menteri Agama untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan,” kata dia.

Marwan menegaskan bakal melibatkan pihak berwenang untuk menyelidiki keberadaan Yaqut jika dia tidak hadir pada Senin pekan depan.

Lebih lanjut, mereka menemukan banyak pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

“Nah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 dan menyangkut tentang Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Maka sebetulnya nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto menyatakan, Yaqut kemungkinan tidak bisa menghadiri panggilan Pansus Haji karena memiliki tugas di luar negeri.

“Ada panggilan untuk tanggal 18 [September] tapi kemungkinan enggak bisa, karena mewakili bertugas untuk bersiap aktivitas MRI di Italia, terus persiapan haji di Arab Saudi,” kata Sunanto, Senin (16/9/2024).