Sebagai informasi tambahan, Budi Karya sebelumnya menyatakan bahwa salah satu langkah yang diperlukan untuk mendukung operasional bandara bagi masyarakat umum adalah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bandara Nusantara. Hal ini karena aturan sebelumnya menyebutkan bahwa Bandara di IKN hanya untuk VVIP.

“Jadi gini, sebenarnya begitu Perpres-nya jalan, itu bisa langsung untuk umum,” ujar Budi Karya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024) mengutip sumber yang sama.

“Tapi pertanyaannya adalah apakah terminalnya itu mencukupi, karena terminalnya itu kan saat ini baru yang khusus ya. Katakanlah kalau masih penerbangan satu hari itu katakanlah 10 sampai 15 penerbangan masih bisa, tapi kalau lebih dari itu, kita harus membangun,” lanjutnya.