RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pengadaan dengan kerugian total Rp 4,3 miliar di Yayasan Wakaf Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Kabid Penmas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, mengungkapkan bahwa keempatnya berstatus sebagai tersangka dengan inisial SR, BM, HA, dan MIW, yang dimana dua di antaranya adalah Rektor bernama Sufirman Rahman dan Mantan Rektor UMI Makassar, Basri Modding.

“Penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI. Untuk SR (Sufirman Rahman) adalah rektor dan BM (Basri Modding) mantan rektor,” kata Nasaruddin, Selasa (24/9/2024) malam, mengutip ANTARA.

Ia juga mengatakan, bahwa pelaporan kasus ini dilakukan pada Oktober 2023. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan pada 1 Februari 2024, perkara tersebut naik ke dalam tahap penyidikan.

Nasaruddin menuturkan, bahwa setidaknya terdapat sebanyak 20 orang sebagai saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.

“Sekitar 20 saksi diperiksa dalam perkara ini,” ujar Nasaruddin.

Selain terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan, tersangka juga disinyalir melakukan penyelewengan dana pada masa kepemimpinan Basri Modding.

Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan Taman Firdaus atau taman air mancur di depan kampus UMI, gedung sekolah internasional LPP YW-UMI, pengadaan 150 access point, dan pengadaan videotron Pascasarjana UMI.

“4 macam kasusnya. Penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan video trone. Kerugiannya itu mencapai Rp 4,3 miliar,” jelasnya.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nasaruddin menegaskan, bahwa keempat individu tersebut belum ditahan.

“Belum ada penahanan sampai saat ini, karena baru hari ini ditetapkan tersangka,” tegasnya.