Soetarmi menyebut salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan di antaranya melakukan tindakan-tindakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggara pemerintahan negara sebagaimana tugas ini diatur di dalam pasal 30 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan korupsi di Pemkot Makassar. Soetarmi meminta perangkat camat dan lurah mengambil filosifi budaya Siri’ yang ada di Sulsel.

“Budaya Siri’ ini adalah falsafah hidup yang dianut oleh masyarakat Bugis-Makassar yang memiliki makna rasa malu dan pendorong untuk bekerja dan berusaha sebaik mungkin. Kalau sudah tersandung korupsi, maka bukan hanya sanksi penjara dan denda tapi juga ada sanksi sosial di masyarakat. Akan bikin malu pribadi, keluarga dan instansi,” jelas Soetarmi.

Kepada jajaran Pemkot Makassar, Kasi Penkum memberikan beberapa tips menghidari perilaku korup. Mulai dari peningkatan integritas pegawai dengan pendekatan agama, pengawasan secara kontinyu dan menempatkan karyawan sesuai motto On The Right Man On The Right Place.

“Selain itu bisa meningkatkan budaya patuh di setiap lini, meningkatkan kerjasama dengan APH. Serta mengikuti sosialisasi, seminar atau pelatihan pencegahan tindak pidana korupsi, seperti yang dilakukan hari ini,” ungkap Soetarmi.

Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung camat dan lurah sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Korupsi. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait Tindak Pidana Korupsi. (*)