RAKYAT.NEWS, SULSEL — Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Penyuluhan Hukum Anti Korupsi dengan tema “Budaya Siri Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan” di Balaikota Makassar, Rabu (25/9/2024).

Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi hadir memberikan penerangan hukum sebagai upaya Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindak pidana korupsi di jajaran Pemkot Makassar.

Penjabat Sementara Walikota Makassar, Andi Arwin Azis hadir membuka langsung kegiatan penyuluhan yang dihadiri perangkat camat, lurah dan staf Pemkot Makassar. Dia memberikan apresiasi kepada tim Penkum Kejati Sulsel yang hadir memberikan penyuluhan hukum.

“Ini upaya mitigasi atau cegah dini terhadap tindak korupsi. Saya minta perangkat camat dan lurah untuk serius mengikuti kegiatan ini. Jangan dianggap seremonial dan cuma datang duduk sambil main Hp,” kata Arwin Azis.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH

Pjs Walikota Makassar berharap camat dan lurah yang jadi garda terdepan memberikan pelayanan ke masyarakat bisa tercerahkan soal bahaya laten tindak pidana korupsi.

“Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih ada di skor 34, pada posisi 115 dari 180 negara.Korupsi ini sudah masuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa,” sebut Arwin Azis.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengajak seluruh camat dan lurah se-Kota Makassar  menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di pemerintahan.

“Bapak dan Ibu sekalian adalah pemangku jabatan yang rawan terjerembat dalam persoalan korupsi. Karena ada jabatan, uang dan aset negara yang dikelola. Karena itu, kami perlu ingatkan,” kata Soetarmi dihadapan sekitar 200 peserta penyuluhan hukum.

Penyuluhan Anti Korupsi Di Balaikota Makassar