RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada ulang akan dilakukan pada September 2025 jika kotak kosong yang menang dalam Pilkada 2024.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Dalam RDP ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa Ia bersama sejumlah pihak terkait menyetujui hal tersebut.

“Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025,” ujar Doli mengutip CNNIndonesia.

Doli juga menjelaskan, bahwa syarat untuk mengadakan Pilkada ulang adalah saat daerah dengan hanya satu pasang calon kepala daerah tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Sebelum mencapai kesepakatan, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengusulkan penyelenggaraan Pilkada ulang jika kotak kosong menang dilakukan pada bulan September 2025. Ia meminta, bahwa keputusan tersebut dapat diambil dalam RDP ini.

“Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan bagaimana seandainya atau pilihan kami, jika ada kotak kosong yang menang, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2025,” jelas Afif.

Jika usulan tersebut disetujui, Afifuddin menyatakan bahwa KPU RI akan mematuhi dan merinci langkah-langkah Pilkada ulang tanpa perlu konsultasi lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyusun peraturan teknisnya.

Afifuddin menyebutkan bahwa tahapan awal pelaksanaan Pilkada ulang kemungkinan akan dimulai pada pekan kedua Mei 2025 dan total berlangsung selama enam bulan.

Prakiraan tersebut mempertimbangkan tanggal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Itu di awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami mulai berhitung, kalau kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal,” jelasnya.

“Dari Maret kami hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maretnya dari minggu kedua,” ujarnya.